Sunday, May 8, 2011

Debat Dua Kyai tentang Hukum Makan di Warung

Oleh Dieny Spencer

Cerita ini diambil dari kisah nyata. Barmula waktu di Jakarta papa pernah jumpa dengan KH. YUSUF MUHAMMAD (alm) yg pengasuh Pondok Pesantren Darus Sholah. Sebenarnya papa tanya tentang Hukum Islam, kenapa harus ada 5? Fardhu, Sunnah, Mubah, Makruh dan Haram. Semula papa berpendapat bahwa penetapan hukum sampai 5 macam itu bikin ribet. Lumrahnya dalam hukum hanya ada 2 yaitu perintah dan larangan. Maklum dech, waktu itu papa masih baru kenal hukum Islam. KH Yusuf Muhammad menjawab dengan panjang lebar. Setelah jelas semua, dan papa sudah paham benar dengan keterangan KH Yusuf Muhammad,  pak Kyai itu melanjutkan dengan cerita begini: 

Dulu ada 2 orang kyai yang berdebat tentang hukumnya orang makan di warung. Namanya kyai...siapa ya? (maaf gue lupa namanya), kita sebut saja kyai A dan kyai B.
Kyai A berpendapat bahwa makan di warung itu hukumnya makruh, kyai ini tidak pernah mau makan di warung, konsisten dengan bendapat beliau.
Tapi kyai B punya pendapat berbeda, bahwa makan di warung itu hukumnya mubah. Kyai  B ini sering juga makan di warung.

Suatu malam kedua kyai ini saling berdebat, sampai keduanya sama2 ngeluarin dalil2 dari ayat Al Qur'an, hadist, fatwa ulama dan pakai logika juga. Seru dech pokoknya. Hampir semalam suntuk kedua kyai ini berdebat, sama2 tidak ada yg bisa dikatakan menang atau kalah. Dalil-dalilnya sama-sama kuat.
Keesokan harinya kyai B mengajak kyai A bepergian dengan ngendarai mobil, berangkat pagi2 bener. sambil ditemani pak sopir mereka berangkat bertiga sebelum sempat sarapan pagi. Mereka berjalan terus tanpa berhenti sampai menjelang dhuhur.
Perut keduanya (tiga sama pak sopir) benar2 sudah terasa lapar banget, di tengah jalan kyai B mengajak kyai A mampir di warung agar tidak kelaparan.

Dasar kyai A teguh pendirian, beliau tidak mau makan di warung karena hukumnya makruh seperti pendapat beliau sendiri.  Sementara itu kyai B dengan pak sopir masuk warung, beli makanan dan minuman. Enak benar ya kyai yg nganggap mubah itu. Makan minum sepuasnya.
Dasar kyai B baik hati, walau habis berdebat, dan mereka beda pendapat, sebelum makan kyai B membelikan kyai A sebungkus nasi yg cukup mewah dengan minumannya juga, lalu diantarkan pada kyai A yg masih menunggu di mobil. Beliau kasihan pada kyai A, sohibnya itu. Kyai B yakin bahwa kyai A sangat kelaparan juga, cuma tidak mau makan di warung karena pendapatnya sendiri yg menganggap makruh makan di warung.

Setelah menyerahkan sebungkus nasi itu dengan minumnya juga ke kyai A (kebetulan emang besannya) yg masih menunggu di dalam mobil, kyai B melanjutkan makan siangnya sampai benar2 kenyang.

Selesai makan kyai B kembali ke mobil lagi, beliau langsung nyuruh pak sopir agar segera berangkat. Sesaat kyai B meihat-lihat disekitarnya sudah tidak ada nasi bungkus yg beliau belikan tadi, kyai B lalu tanya pada kyai A, begini: "makanan bungkusan tadi cukup enak tidak?". Spontan kyai A menjawab, "orang sudah kelaparan, asal ada makanan ya jadi nikmat banget"

Kontan kyai B tersenyum nakal sambil berkata, " kalau makan di warung hukumnya makruh, tapi kalau makan di dalam mobil, di tengah jalan pula, makruh juga apa tidak?
Puas deh batin kyai B, akhirnya merasa menang berdebat tentang hukum makan di warung. Sedangkan kyai A hanya bisa ikut tersenyum kecut, beliau baru sadar kalau sudah di akal-akali oleh kyai B. Dalam batin kyai A mengakui kecerdikan akal kyai B untuk memenangkan perdebatan. Tidak mampu menang debat tapi bisa menang dalam tindakan.






(wkt pa2 nyampein crita nie, gue dengerin lucu banget, ketawa sampe sakit perut, tp wkt gue tulis knp ga lucu lg ya?, gue ga bakat ngelawak kali. Tadinya posting ini gue masukin ke label "Humor", tapi ralat dech...karena kelucuannya lenyap)

4 comments:

  1. boleh2... gratis ko... and mkacih lho...

    ReplyDelete
  2. saya jadi pengen tahu penjelasannya kenapa hukum ada lima..ya..karena menurutku juga, aslinya hukum itu ada dua. larangan dan perintah. tapi memang ada yg gak dilarang sekaligus gak diperintah. Itu gak termasuk hukum. Hukum ada 5 itu kan karangan ulama-ulama supaya lebih mudah mempelajari hukum. menurutku sih gitu..jadi, bagaimana penjelasannya kok hukum harus ada 5?

    ReplyDelete
  3. Gue sekarang jarang ngenet, berhubung kesibukan pendidikan gue. Shg br gue tampilin komentar2nya.

    Hukum ada 5 ntuh terdiri dari:
    1. Fardhu (wajib) yakni suatu perbuatan apabila dikerjakan mendapat pahala, apabila ditinggalkan mendapatkan dosa (siksa), contohnya: sholat 5 waktu, puasa romadlon, zakat fitrah, zakat mal (harta orang yang sampai nishob)
    2. Sunnah, yakni hukum terhadap perbuatan yang apabila dikerjakan medapatkan pahala akan tetapi apabila ditinggalkan tidak mendapatkan siksa.
    Contohnya sholat rawatib, sholat dhuha, bersedekah dsb deh
    3. Makruh, yakni hukum terhadap perbuatan yang apabila dikerjakan tidak berdosa akan tetapi apabila ditinggalkan mendapatkan pahala.
    4. Mubah, yakni hukum terhadap perbuatan yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak berdosa juga tidak berpahala.
    5. Haram, yakni hukum terhadap perbuatan yang apabila dikerjakan mendapatkan siksa akan tetapi apabila ditinggalkan mendapatkan pahala.
    Contohnya berzina, korupsi, mencuri dan yang lainnya cari sendiri ya!
    Jadi orang Islam yang menjauhi perbuatan haram berarti dapat pahala. Enak banget ya...
    Itu hukum yang lengkap banget.
    Lima perbuatan itu nyata ada dan sering dilakukan dalam keseharian.
    Maaf ya, gue sendiri belum pinter tentang fiqhi, maklum masuk pesantren masih belum seumur jagung.
    Lebih jelas lagi baca di buku-buku fiqhi dech, seperti tulisan Sulaiman Rasyid atau kitab-kitab fiqhi tulisan ulama' salaf.
    Maaf ya... gue tadi salah ngeletakkan contoh.
    Tp dah gue perbaiki tuh...
    Gitu aja penjelasan gue....

    ReplyDelete